Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per-15-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-15-men-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2010-2014
Teks Saat Ini
Program pembangunan kelautan dan perikanan yang telah dilaksanakan dan dianggarkan pada tahun anggaran 2010 s.d. 2012 tetap mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010-2014, selanjutnya program pembangunan kelautan dan perikanan pada tahun anggaran 2013-2014 mengacu kepada Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
