Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor per-15-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-15-men-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2010-2014
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010- 2014, yang selanjutnya disebut Renstra KKP, adalah dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2014.
2. Rencana Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Renja KKP adalah dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 1 (satu) tahun.
3. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
