Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor per-14-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI PESERTA DIDIK YANG BERASAL DARI ANAK PELAKU UTAMA KELAUTAN DAN PERIKANAN PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH DAN SATUAN PENDIDIKAN TINGGI DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan perundang- undangan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang terkait dengan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi anak pelaku utama di bidang kelautan dan perikanan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
