Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor per-14-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI PESERTA DIDIK YANG BERASAL DARI ANAK PELAKU UTAMA KELAUTAN DAN PERIKANAN PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH DAN SATUAN PENDIDIKAN TINGGI DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap peserta didik yang menerima bantuan biaya pendidikan. (2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan melakukan monitoring dan evaluasi pemberian bantuan biaya pendidikan pada satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan yang peserta didiknya menerima bantuan biaya pendidikan.
Koreksi Anda