Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor per-14-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI PESERTA DIDIK YANG BERASAL DARI ANAK PELAKU UTAMA KELAUTAN DAN PERIKANAN PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH DAN SATUAN PENDIDIKAN TINGGI DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan dapat mengusulkan kepada Kepala Badan untuk menghentikan bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik.
(2) Penghentian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik pada satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila:
a. kehadiran peserta didik dalam proses pembelajaran tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan;
b. menerima bantuan biaya pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, atau anggaran lembaga swasta;
c. melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan tata tertib pada satuan pendidikan termasuk terlibat penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif;
d. mengundurkan diri; dan
e. meninggal dunia.
Koreksi Anda
