Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor per-14-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI PESERTA DIDIK YANG BERASAL DARI ANAK PELAKU UTAMA KELAUTAN DAN PERIKANAN PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH DAN SATUAN PENDIDIKAN TINGGI DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan daftar penerima bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan menyalurkan dana bantuan pendidikan kepada pimpinan satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan melalui rekening bendahara penerima pada masing-masing satuan pendidikan.
(2) Pimpinan satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan menyalurkan dana bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada peserta didik yang telah ditetapkan.
(3) Pimpinan satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan mempertanggungjawabkan penyaluran dana bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
