Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor per-14-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI PESERTA DIDIK YANG BERASAL DARI ANAK PELAKU UTAMA KELAUTAN DAN PERIKANAN PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH DAN SATUAN PENDIDIKAN TINGGI DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan di luar Kementerian Kelautan dan Perikanan diutamakan untuk keperluan: a. biaya sumbangan penyelenggaraan pendidikan; b. biaya hidup; c. biaya buku referensi; dan d. biaya tempat tinggal.
Koreksi Anda