Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor per-14-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI PESERTA DIDIK YANG BERASAL DARI ANAK PELAKU UTAMA KELAUTAN DAN PERIKANAN PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH DAN SATUAN PENDIDIKAN TINGGI DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan diutamakan untuk keperluan: a. biaya pakaian seragam; b. biaya sumbangan penyelenggaraan pendidikan; dan c. biaya keperluan sehari-hari.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor per-14-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id