Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-14-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI PESERTA DIDIK YANG BERASAL DARI ANAK PELAKU UTAMA KELAUTAN DAN PERIKANAN PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH DAN SATUAN PENDIDIKAN TINGGI DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Sumber pembiayaan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik pada satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
