Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor per-14-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI PESERTA DIDIK YANG BERASAL DARI ANAK PELAKU UTAMA KELAUTAN DAN PERIKANAN PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH DAN SATUAN PENDIDIKAN TINGGI DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan penerima bantuan biaya pendidikan adalah: a. berstatus sebagai peserta didik pada satuan pendidikan yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikannya; b. memiliki potensi akademik memadai yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari satuan akademiknya; c. anak pelaku utama yang dinyatakan dengan surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat; d. kondisi ekonomi pelaku utama dinilai tidak atau kurang mampu untuk membiayai pendidikan yang dinyatakan dengan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah setempat; e. bukan penerima bantuan biaya pendidikan dari sumber lain; dan f. menaati peraturan dan tata tertib satuan pendidikan yang dinyatakan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan pendidikan.
Koreksi Anda