Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor per-14-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI PESERTA DIDIK YANG BERASAL DARI ANAK PELAKU UTAMA KELAUTAN DAN PERIKANAN PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH DAN SATUAN PENDIDIKAN TINGGI DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan biaya pendidikan pada satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan diberikan kepada anak pelaku utama. (2) Bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada peserta didik selama 1 (satu) tahun atau lebih sesuai ketersediaan anggaran pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda