Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor per-14-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI PESERTA DIDIK YANG BERASAL DARI ANAK PELAKU UTAMA KELAUTAN DAN PERIKANAN PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH DAN SATUAN PENDIDIKAN TINGGI DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian bantuan biaya pendidikan bertujuan: a. Meringankan beban pelaku utama dalam membiayai pendidikan bagi anaknya yang mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan. b. Meningkatkan jumlah peserta didik yang berasal dari anak pelaku utama pada satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan. c. Meningkatnya jumlah sumber daya manusia di bidang kelautan dan perikanan.yang berkualitas
Koreksi Anda