Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI HASIL TANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi sertifikat, kewenangan penerbitan, syarat dan tata cara penerbitan SHTI.
Koreksi Anda
