Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI HASIL TANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan bertujuan untuk:
a. memperlancar kegiatan perdagangan hasil tangkapan ikan dari laut oleh kapal penangkap ikan INDONESIA dan/atau kapal penangkap ikan asing baik secara langsung maupun tidak langsung dipasarkan ke Uni Eropa;
b. membantu upaya nasional dan internasional dalam memberantas (menghindari, melawan dan memerangi) kegiatan IUU Fishing;
c. memastikan penelusuran (traceability) hasil tangkapan ikan pada tahapan penangkapan, pengolahan, pengangkutan dan pemasaran;
dan
d. melaksanakan ketentuan konservasi dan pengelolaan sumberdaya perikanan secara berkelanjutan.
Koreksi Anda
