Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI HASIL TANGKAPAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, dan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan melakukan pembinaan terhadap penerbitan SHTI. (2) Direktur Jenderal selaku Otoritas Kompeten melakukan pembinaan terhadap Kepala Pelabuhan Perikanan UPT Kementerian, Kepala Pelabuhan Perikanan UPT Daerah, dan Pejabat Alternate sebagai pelaksana penerbitan SHTI. (3) Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan melakukan pembinaan terhadap UPI, eksportir, importir, dan pemilik kapal yang menggunakan SHTI. (4) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan melakukan pembinaan terhadap Pengawas Perikanan dalam melaksanakan penerbitan laporan hasil verifikasi pendaratan ikan.
Koreksi Anda