Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI HASIL TANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pengisian SHTI-Lembar Awal, SHTI-Lembar Turunan, SHTI-Lembar Turunan Yang Disederhanakan, dan SHTI-Impor ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
