Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI HASIL TANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memastikan penelusuran hasil perikanan yang akan di ekspor ke Uni Eropa, Otoritas Kompeten Lokal dapat melakukan pengecekan asal bahan baku hasil perikanan pada UPI terkait.
(2) Pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melibatkan Pengawas Perikanan dan petugas yang menangani pengolahan dan pemasaran ikan.
Koreksi Anda
