Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI HASIL TANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab UPI, eksportir atau yang ditunjuk untuk mendapatkan SHTI-Impor, mengajukan permohonan kepada Otoritas Kompeten Lokal dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. draft SHTI- Impor;
b. sertifikat hasil tangkapan Negara asal ikan;
c. sertifikat kesehatan ikan untuk konsumsi;
d. sertifikat kesehatan di bidang karantina ikan; dan
e. fotokopi Identitas Pemohon.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Kompeten Lokal melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian persyaratan, paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan penerbitan SHTI-Impor.
(3) Bentuk dan format SHTI-Impor sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
