Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI HASIL TANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab UPI, eksportir atau yang ditunjuk untuk mendapatkan SHTI-Lembar Turunan Yang Disederhanakan, mengajukan permohonan kepada Otoritas Kompeten Lokal dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. draft SHTI-Lembar Turunan Yang Disederhanakan;
b. fotokopi Identitas Pemohon;
c. bukti pembelian ikan;
d. packing list invoice dari perusahaan;
e. surat jalan pengiriman barang dari perusahaan;
f. laporan hasil verifikasi pendaratan ikan; dan
g. SKPI bagi kapal penangkap ikan yang mendaratkan ikan hasil tangkapan pada pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum yang tidak ditetapkan sebagai Otoritas Kompeten Lokal.
(2) Ketentuan mengenai laporan hasil verifikasi pendaratan ikan dan SKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g berlaku mutatis mutandis ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Kompeten Lokal melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian persyaratan, paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan penerbitan SHTI-Lembar Turunan Yang Disederhanakan.
(4) Bentuk dan format SHTI-Lembar Turunan Yang Disederhanakan sebagaimana tersebut dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
