Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI HASIL TANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab UPI, eksportir atau yang ditunjuk untuk mendapatkan SHTI-Lembar Turunan, mengajukan permohonan kepada Otoritas Kompeten Lokal dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. fotokopi SHTI-Lembar Awal;
b. draft SHTI-Lembar Turunan;
c. fotokopi Identitas Pemohon;
d. bukti pembelian ikan;
e. packing list invoice dari perusahaan; dan
f. surat jalan pengiriman barang dari perusahaan.
(2) Otoritas Kompeten Lokal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian persyaratan paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan penerbitan SHTI-Lembar Turunan.
(3) Bentuk dan format SHTI-Lembar Turunan sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
