Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI HASIL TANGKAPAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Otoritas Kompeten Lokal melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian persyaratan paling lama 2 (dua) hari sejak permohonan diterima secara lengkap, dengan memperhatikan: a. hasil pengawasan kapal penangkap ikan; dan b. daftar kapal pada RFMOs bagi kapal yang beroperasi di laut lepas. (2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa persetujuan atau penolakan penerbitan SHTI-Lembar Awal. (3) Bentuk dan format SHTI-Lembar Awal sebagaimana tersebut dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id