Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI HASIL TANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Otoritas Kompeten Lokal melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian persyaratan paling lama 2 (dua) hari sejak permohonan diterima secara lengkap, dengan memperhatikan:
a. hasil pengawasan kapal penangkap ikan; dan
b. daftar kapal pada RFMOs bagi kapal yang beroperasi di laut lepas.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa persetujuan atau penolakan penerbitan SHTI-Lembar Awal.
(3) Bentuk dan format SHTI-Lembar Awal sebagaimana tersebut dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
