Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI HASIL TANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) SKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f diterbitkan oleh Kepala pelabuhan perikanan/pelabuhan umum atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari setelah dilakukan verifikasi terhadap:
a. fotokopi identitas Nakhoda, pemilik kapal, atau yang ditunjuk oleh pemilik kapal;
b. SIPI/surat pendaftaran kapal bagi kapal yang dioperasikan oleh nelayan kecil;
c. Log book penangkapan ikan; dan
d. Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
(2) Bentuk dan format SKPI sebagaimana tersebut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
