Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI HASIL TANGKAPAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil verifikasi pendaratan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e diterbitkan oleh Pengawas Perikanan paling lama 2 (dua) hari setelah dilakukan verifikasi terhadap: a. nama kapal; b. nomor dan masa berlaku SIPI; c. jenis alat penangkapan ikan; d. tanggal dan daerah penangkapan; e. pelabuhan pangkalan; dan f. jenis dan berat ikan. (2) Bentuk dan format laporan hasil verifikasi pendaratan ikan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id