Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI HASIL TANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil verifikasi pendaratan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e diterbitkan oleh Pengawas Perikanan paling lama 2 (dua) hari setelah dilakukan verifikasi terhadap:
a. nama kapal;
b. nomor dan masa berlaku SIPI;
c. jenis alat penangkapan ikan;
d. tanggal dan daerah penangkapan;
e. pelabuhan pangkalan; dan
f. jenis dan berat ikan.
(2) Bentuk dan format laporan hasil verifikasi pendaratan ikan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
