Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI HASIL TANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
Nakhoda, pemilik kapal, atau yang ditunjuk oleh pemilik kapal untuk mendapatkan SHTI-Lembar Awal, mengajukan permohonan kepada Otoritas Kompeten Lokal dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. draft SHTI-Lembar Awal;
b. fotokopi Identitas Pemohon;
c. fotokopi Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal;
d. fotokopi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
e. laporan hasil verifikasi pendaratan ikan; dan
f. SKPI bagi kapal penangkap ikan yang mendaratkan ikan hasil tangkapan pada pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum yang tidak ditetapkan sebagai Otoritas Kompeten Lokal.
Koreksi Anda
