Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI HASIL TANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila Otoritas Kompeten Lokal berhalangan, maka penerbitan SHTI dilaksanakan oleh Pejabat Alternate.
(2) Pejabat Alternate sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Kompeten bersamaan dengan penetapan Otoritas Kompeten Lokal.
(3) Untuk dapat ditetapkan sebagai Pejabat Alternate harus memiliki Sertifikat Bimbingan Teknis Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan.
Koreksi Anda
