Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI HASIL TANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
Penetapan Otoritas Kompeten Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) berdasarkan kriteria:
a. Pelabuhan Perikanan yang merupakan UPT Kementerian:
1) ikan yang didaratkan sebagian untuk tujuan ekspor;
2) terdapat UPI;
3) mempunyai sarana komunikasi yang memadai;
4) mempunyai Sumber Daya Manusia yang telah memiliki Sertifikat Bimbingan Teknis Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan; dan 5) terdapat Pengawas Perikanan.
b. Pelabuhan Perikanan yang merupakan UPT Daerah:
1) lokasinya relatif jauh dari Pelabuhan Perikanan yang merupakan UPT Kementerian;
2) mempunyai sarana komunikasi yang memadai;
3) mempunyai Sumber Daya Manusia yang telah memiliki sertifikat Bimbingan Teknis Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan;
4) lokasinya relatif dekat dengan UPI/eksportir; dan 5) telah terdapat Pengawas Perikanan.
Koreksi Anda
