Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI HASIL TANGKAPAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan Otoritas Kompeten Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) berdasarkan kriteria: a. Pelabuhan Perikanan yang merupakan UPT Kementerian: 1) ikan yang didaratkan sebagian untuk tujuan ekspor; 2) terdapat UPI; 3) mempunyai sarana komunikasi yang memadai; 4) mempunyai Sumber Daya Manusia yang telah memiliki Sertifikat Bimbingan Teknis Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan; dan 5) terdapat Pengawas Perikanan. b. Pelabuhan Perikanan yang merupakan UPT Daerah: 1) lokasinya relatif jauh dari Pelabuhan Perikanan yang merupakan UPT Kementerian; 2) mempunyai sarana komunikasi yang memadai; 3) mempunyai Sumber Daya Manusia yang telah memiliki sertifikat Bimbingan Teknis Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan; 4) lokasinya relatif dekat dengan UPI/eksportir; dan 5) telah terdapat Pengawas Perikanan.
Koreksi Anda