Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI HASIL TANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri memberikan kewenangan pelaksanaan SHTI kepada Direktur Jenderal selaku Otoritas Kompeten.
(2) Direktur Jenderal selaku Otoritas Kompoten dalam pelaksanaan penerbitan SHTI mendelegasikan kepada Otoritas Kompeten Lokal.
(3) Otoritas Kompeten Lokal terdiri dari:
a. Kepala Pelabuhan Perikanan yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian; dan
b. Kepala Pelabuhan Perikanan yang merupakan UPT Daerah.
(4) Otoritas Kompeten Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Kompeten.
Koreksi Anda
