Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI HASIL TANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) SHTI-Lembar Awal dan SHTI-Lembar Turunan diterbitkan untuk hasil tangkapan ikan yang berasal dari kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 20 (dua puluh) gross tonnage (GT).
(2) SHTI- Lembar Turunan Yang Disederhanakan diterbitkan untuk hasil tangkapan ikan yang berasal dari kapal penangkap ikan dengan ukuran sampai dengan 20 (dua puluh) GT.
Koreksi Anda
