Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI HASIL TANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) SHTI digunakan sebagai kelengkapan dokumen ekspor untuk hasil tangkapan ikan di laut yang berasal dari kapal penangkap ikan INDONESIA dan kapal penangkap ikan asing.
(2) SHTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. SHTI-Lembar Awal;
b. SHTI-Lembar Turunan; dan
c. SHTI-Lembar Turunan Yang Disederhanakan.
(3) Selain SHTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap hasil tangkapan ikan di laut dari kapal penangkap ikan asing yang masuk ke Unit Pengolahan Ikan (UPI) untuk diekspor kembali diterbitkan SHTI-Impor.
Koreksi Anda
