Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS
Teks Saat Ini
(1) Penggantian SIKPI dilakukan apabila SIKPI asli rusak atau hilang.
(2) Setiap orang yang akan melakukan penggantian SIKPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan SIKPI asli dalam hal SIKPI rusak atau surat keterangan hilang dari kepolisian dalam hal SIKPI hilang.
(3) Direktur Jenderal menerbitkan SIKPI pengganti paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap.
Koreksi Anda
