Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS
Teks Saat Ini
(1) Penggantian SIPI dapat diajukan apabila SIPI asli rusak atau hilang.
(2) Setiap orang yang akan melakukan penggantian SIPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan SIPI asli dalam hal SIPI rusak atau surat keterangan hilang dari kepolisian dalam hal SIPI hilang.
(3) Direktur Jenderal menerbitkan SIPI pengganti paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap.
Koreksi Anda
