Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dengan memperhatikan rencana usaha sebagaimana tersebut dalam SIUP paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya dapat berupa persetujuan atau penolakan.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan disetujui, paling lambat 2 (dua) hari kerja Direktur Jenderal menerbitkan SPP-PPP dengan dilampiri blangko SSBP.
(3) Pemohon harus membayar PPP dan menyampaikan tanda bukti pembayaran (SSBP) kepada Direktur Jenderal paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan.
(4) Direktur Jenderal menerbitkan SIKPI perpanjangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanda bukti pembayaran (SSBP) diterima.
(5) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah SPP-PPP diterbitkan pemohon tidak membayar PPP, maka permohonan perpanjangan SIKPI dinyatakan batal demi hukum.
(6) Apabila permohonan perpanjangan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, maka penolakan tersebut harus disampaikan kepada pemohon paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dilakukan penolakan dengan disertai alasan dan berkas permohonan perubahan SIKPI menjadi milik Direktorat Jenderal.
(7) SIKPI perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak berakhirnya masa berlaku SIKPI sebelumnya.
(8) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya masa berlaku SIKPI tidak dilakukan perpanjangan, maka ketentuan perpanjangan SIKPI diberlakukan sama dengan ketentuan penerbitan SIKPI baru.
Koreksi Anda
