Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan SIKPI dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SIKPI berakhir.
(2) Setiap orang yang akan melakukan perpanjangan SIKPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. surat keterangan dari kepala pelabuhan pangkalan, yang menyatakan bahwa kapal tersebut mendaratkan ikan, mengangkut ikan hasil tangkapan dan/atau transhipment dari kapal penangkap ikan yang beroperasi di laut lepas;
b. laporan kegiatan usaha selama yang bersangkutan menjalankan usahanya;
c. laporan kegiatan pengangkutan ikan selama yang bersangkutan melakukan operasi pengangkutan ikan pada tahun berjalan; dan
d. surat keterangan aktivasi transmitter (on line).
Koreksi Anda
