Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan SIKPI dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SIKPI berakhir. (2) Setiap orang yang akan melakukan perpanjangan SIKPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a. surat keterangan dari kepala pelabuhan pangkalan, yang menyatakan bahwa kapal tersebut mendaratkan ikan, mengangkut ikan hasil tangkapan dan/atau transhipment dari kapal penangkap ikan yang beroperasi di laut lepas; b. laporan kegiatan usaha selama yang bersangkutan menjalankan usahanya; c. laporan kegiatan pengangkutan ikan selama yang bersangkutan melakukan operasi pengangkutan ikan pada tahun berjalan; dan d. surat keterangan aktivasi transmitter (on line).
Koreksi Anda