Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dengan memperhatikan rencana usaha sebagaimana tersebut dalam SIUP paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya dapat berupa persetujuan atau penolakan. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan disetujui, paling lambat 2 (dua) hari kerja Direktur Jenderal menerbitkan SPP-PHP dengan dilampiri blangko SSBP. (3) Pemohon harus membayar PHP dan menyampaikan tanda bukti pembayaran (SSBP) kepada Direktur Jenderal paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak SPP-PHP diterbitkan. (4) Direktur Jenderal menerbitkan SIPI perpanjangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanda bukti pembayaran (SSBP) diterima. (5) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah SPP-PHP diterbitkan pemohon tidak membayar PHP, maka permohonan perpanjangan SIPI dinyatakan batal demi hukum. (6) Apabila permohonan perpanjangan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, maka penolakan tersebut harus disampaikan kepada pemohon paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dilakukan penolakan dengan disertai alasan dan berkas permohonan perubahan SIPI menjadi milik Direktorat Jenderal. (7) SIPI perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak berakhirnya masa berlaku SIPI sebelumnya. (8) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya masa berlaku SIPI tidak dilakukan perpanjangan, maka ketentuan perpanjangan SIPI diberlakukan sama dengan ketentuan penerbitan SIPI baru.
Koreksi Anda