Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS
Teks Saat Ini
(1) Penggantian SIUP dilakukan apabila SIUP asli rusak atau hilang.
(2) Setiap orang yang akan melakukan penggantian SIUP harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan SIUP asli dalam hal SIUP rusak atau surat keterangan hilang dari kepolisian dalam hal SIUP hilang.
(3) Direktur Jenderal menerbitkan SIUP pengganti paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap.
Koreksi Anda
