Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dengan memperhatikan rencana usaha sebagaimana tersebut dalam SIUP paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya dapat berupa persetujuan atau penolakan.
(2) Direktur Jenderal menerbitkan SIKPI perubahan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah permohonan perubahan SIKPI disetujui.
(3) Apabila permohonan perubahan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, maka penolakan tersebut harus disampaikan kepada pemohon paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dilakukan penolakan dengan disertai alasan dan berkas permohonan perubahan SIKPI menjadi milik Direktorat Jenderal.
(4) SIKPI perubahan mulai berlaku sejak diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa berlaku SIKPI yang diubah.
(5) SIKPI perubahan diberikan apabila SIKPI lama yang telah dilakukan perubahan dikembalikan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
