Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS
Teks Saat Ini
(1) Perubahan SIKPI hanya dapat diajukan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan SIKPI.
(2) Perubahan SIKPI dilakukan apabila terdapat perubahan:
a. SIUP;
b. pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam SIUP.
(3) Setiap orang yang akan melakukan perubahan SIPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. fotokopi SIUP; dan
b. fotokopi SIKPI yang akan diubah.
Koreksi Anda
