Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap perubahan SIPI yang dikarenakan perubahan jenis dan/atau spesifikasi alat penangkapan ikan, maka PHP yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. (2) SIPI perubahan mulai berlaku sejak diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa berlaku SIPI yang diubah. (3) SIPI perubahan diberikan apabila SIPI lama yang telah dilakukan perubahan dikembalikan kepada Direktur Jenderal. d. laporan …
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id