Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dengan memperhatikan rencana usaha sebagaimana tersebut dalam SIUP paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya dapat berupa persetujuan atau penolakan. (2) Direktur Jenderal menerbitkan SIPI perubahan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah permohonan perubahan SIPI disetujui, untuk perubahan SIPI yang tidak dikenakan PHP. (3) Perubahan SIPI tidak dikenakan PHP, kecuali perubahan jenis dan/atau spesifikasi alat penangkapan ikan. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan disetujui, serta memerlukan pemeriksaan fisik alat penangkapan ikan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sudah harus dilakukan pemeriksaan fisik alat penangkapan ikan. (5) Pemeriksaan fisik alat penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku bagi kapal penangkap ikan yang mengalami perubahan jenis dan/atau spesifikasi alat penangkapan ikan. (6) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik alat penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah sesuai dengan desain dan spesifikasi teknis alat penangkapan ikan, maka petugas pemeriksa fisik alat penangkapan ikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sudah harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaan fisik alat penangkapan ikan sudah sesuai. (7) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik alat penangkapan ikan dengan desain dan spesifikasi teknis alat penangkapan ikan tidak sesuai, maka petugas pemeriksa fisik alat penangkapan ikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sudah harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaaan fisik alat penangkapan ikan tidak sesuai. (8) Direktur Jenderal menerbitkan SPP-PHP dengan dilampiri blangko SSBP paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (9) Pemohon harus membayar PHP dan menyampaikan tanda bukti pembayaran (SSBP) kepada Direktur Jenderal paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak SPP-PHP diterbitkan. (10) Direktur Jenderal menerbitkan SIPI perubahan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanda bukti pembayaran (SSBP) diterima. (11) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah SPP-PHP diterbitkan pemohon tidak membayar PHP, maka permohonan perubahan SIPI dinyatakan batal demi hukum. (12) Apabila permohonan perubahan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, maka Direktur Jenderal menyampaikan penolakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dilakukan penolakan dengan disertai alasan dan berkas permohonan perubahan SIPI menjadi milik Direktorat Jenderal. (13) Apabila hasil pemeriksaan fisik alat penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak sesuai, maka Direktur Jenderal menyampaikan penolakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan fisik.
Koreksi Anda