Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan SIPI hanya dapat diajukan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan SIPI. (2) Perubahan SIPI dilakukan apabila terdapat perubahan: a. SIUP; dan/atau b. pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam SIUP. (3) Setiap orang yang akan melakukan perubahan SIPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a. fotokopi SIUP; dan b. fotokopi SIPI yang akan diubah.
Koreksi Anda