Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b, dilakukan apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak SIUP diterbitkan penanggung jawab perusahaan atau pemilik kapal tidak merealisasikan seluruh rencana usahanya, maka Direktur Jenderal menerbitkan SIUP perubahan sesuai dengan rencana usaha yang telah direalisasikan. (2) Terhadap perubahan SIUP yang dikarenakan pengurangan alokasi yang tidak merealisasikan seluruh rencana usahanya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak SIUP diterbitkan, maka PPP yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. (3) SIUP Perubahan diberikan apabila SIUP lama yang telah dilakukan perubahan dikembalikan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id