Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang akan melakukan perubahan SIUP harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan disertai alasan perubahan SIUP dan melampirkan:
a. fotokopi SIUP yang akan diubah;
b. data administrasi dan/atau rencana usaha yang baru; dan
c. surat pernyataan tentang kebenaran data yang disampaikan.
(2) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian kelengkapan persyaratan dan/atau rencana usaha yang diubah paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya dapat berupa persetujuan atau penolakan.
(3) Direktur Jenderal menerbitkan SIUP perubahan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan perubahan SIUP disetujui, untuk perubahan SIUP berupa data administrasi dan pelabuhan pangkalan.
(4) Apabila perubahan SIUP berupa perluasan alokasi dan perubahan jenis dan/atau spesifikasi alat penangkapan ikan, maka Direktur Jenderal menerbitkan SPP-PPP dengan dilampiri blangko SSBP paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui.
(5) Pemohon harus membayar PPP dan menyampaikan tanda bukti pembayaran (SSBP) kepada Direktur Jenderal paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan.
(6) Direktur Jenderal menerbitkan SIUP paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanda bukti pembayaran (SSBP) diterima.
(7) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah SPP-PPP diterbitkan, pemohon tidak membayar PPP, maka permohonan perubahan SIUP dinyatakan batal demi hukum.
(8) Apabila permohonan perubahan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, maka penolakan tersebut harus disampaikan kepada pemohon paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dilakukan penolakan disertai dengan alasan penolakan dan berkas permohonan perubahan SIUP menjadi milik Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
