Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan SIUP dilakukan apabila terdapat perubahan data administrasi perusahaan perikanan/perorangan dan/atau perubahan rencana usaha. (2) Perubahan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan setelah jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SIUP. (3) Perubahan data administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan domisili perusahaan atau domisili usaha. (4) Perubahan rencana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perluasan alokasi; b. pengurangan alokasi; c. perubahan pelabuhan pangkalan; dan/atau d. perubahan jenis dan/atau spesifikasi alat penangkapan ikan.
Koreksi Anda