Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS
Teks Saat Ini
(1) Kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dilarang:
a. melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan pengangkutan ikan dalam jarak 1 (satu) mil laut dari lokasi data buoys;
b. mengambil data buoys pada saat melakukan kegiatan penangkapan ikan atau pengangkutan ikan; dan/atau
c. menganggu keberadaan dan posisi data buoys.
(2) Data buoys sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat yang mengapung, baik hanyut ataupun menetap, yang dipasang oleh Pemerintah atau otoritas yang berwenang dengan tujuan untuk mengumpulkan data secara elektronik dan pengukuran data lingkungan dan bukan untuk tujuan aktvitas penangkapan ikan.
Koreksi Anda
