Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS
Teks Saat Ini
(1) Kapal penangkap ikan dilarang melakukan penangkapan jenis ikan tertentu yang secara khusus dikenakan tindakan konservasi oleh RFMO.
(2) Terhadap kapal penangkap ikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2).
Koreksi Anda
