Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal penangkap ikan dilarang melakukan penangkapan jenis ikan tertentu yang secara khusus dikenakan tindakan konservasi oleh RFMO. (2) Terhadap kapal penangkap ikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id