Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal penangkap ikan yang melakukan penangkapan ikan di laut lepas dilarang melakukan penangkapan ikan yang ditetapkan oleh RFMO berdasarkan:
a. waktu penangkapan ikan ditutup; dan/atau
b. wilayah penangkapan ikan yang ditutup.
(2) Terhadap kapal penangkap ikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
Koreksi Anda
