Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS
Teks Saat Ini
Pelaporan Nakhoda kepada kepala pelabuhan pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), Pasal 42 ayat (2), dan Pasal 43 ayat (2) meliputi jumlah, berat individu, dan berat keseluruhan.
Koreksi Anda
