Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil tangkapan sampingan (bycatch) yang yang secara ekologis terkait dengan (ecologically related species) perikanan tuna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 berupa hiu monyet dengan ketentuan harus dilepaskan dalam keadaan hidup. (2) Dalam hal hiu monyet yang tanpa sengaja tertangkap dalam keadaan mati, nakhoda harus melaporkan kepada kepala pelabuhan pangkalan untuk dibuat surat keterangan guna dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (3) Setiap kapal penangkap ikan yang menangkap, memindahkan, mendaratkan, menyimpan, dan/atau menjual hiu monyet (thresher sharks) dari semua family Alopiidae baik utuh maupun bagiannya dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id