Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS
Teks Saat Ini
(1) Setiap penangkapan ikan di laut lepas yang tanpa sengaja tertangkap burung laut, penyu laut, dan/atau mamalia laut termasuk paus harus dilepaskan dalam keadaan hidup.
(2) Dalam hal burung laut, penyu laut, dan/atau mamalia laut termasuk paus yang tanpa sengaja tertangkap dalam keadaan mati, nakhoda harus melaporkan kepada kepala pelabuhan pangkalan untuk dibuat surat keterangan guna dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
