Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penangkapan ikan di laut lepas yang tanpa sengaja tertangkap burung laut, penyu laut, dan/atau mamalia laut termasuk paus harus dilepaskan dalam keadaan hidup. (2) Dalam hal burung laut, penyu laut, dan/atau mamalia laut termasuk paus yang tanpa sengaja tertangkap dalam keadaan mati, nakhoda harus melaporkan kepada kepala pelabuhan pangkalan untuk dibuat surat keterangan guna dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id