Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil tangkapan sampingan (bycatch) yang secara ekologis terkait dengan (ecologically related species) perikanan tuna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 berupa burung laut pada wilayah 25 derajat lintang ke arah selatan wajib menerapkan tindakan mitigasi yang efektif untuk menghindari tertangkapnya burung laut. (2) Tindakan mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. setting di malam hari dengan pencahayaan minimum di atas dek kapal; b. menggunakan tali pengusir burung (tori line); c. menggunakan pemberat untuk branch line agar umpan cepat tenggelam; d. umpan cumi diberikan warna biru; e. kendalikan sisa debit/limbah; dan f. penggunaan alat pelempar tali.
Koreksi Anda